Knalpot Purbalingga Akan Jadi Project Percontohan Knalpot SNI
Kepolisian terus lakukan pengusutan ke pengendara motor yang menggunakan knalpot racing bernada berisik karena mengusik pemakai jalan lain. Argumennya selain mengusik kenyamanan, penggunaan knalpot racing ataulah bukan standard pabrik dipandang tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ Pasal 285. Hal tersebut jadi perhatian serius beberapa produsen knalpot aftermarket lokal. Karena sekarang ini tidak ada standard baku atau Standard Nasional Indonesia (SNI) yang atur masalah knalpot.
Polda Metro Jaya) Adapun sejauh ini ketentuan yang digunakan mengenai knalpot adalah Ketentuan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal keributan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal berisik 83 dB. Kepala Tubuh Standarisasi Nasional (BSN) Kokoh Saifudin Achmad, menjelaskan, hingga kini memang tidak ada SNI untuk knalpot aftermarket.
Kokoh ajak pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) knalpot Purbalingga, Jawa tengah, yang populer pembikin knalpot untuk membuat draft point yang hendak disodorkan sebagai SNI ke BSN. Hal tersebut dikatakan saat lakukan audiensi virtual yang dituruti Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dengan barisan petinggi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Selasa (8/2/2022).
Hingga kini tidak ada SNI untuk knalpot aftermarket.(Foto: Abenk Muffler) "Coba saya meminta ke beberapa pelaku IKM Knalpot Purbalingga untuk merangkum dan ajukan point apa yang hendak dibikin menjadi SNI," ucapnya dalam launching yang diterima Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga : Gunakan Knalpot Racing Dapat Buat Emisi Gas Buang Bertambah
Bersama dengan Pemkab Purbalingga, dalam kurun waktu dekat BSN akan tanda-tangani beberapa produk favorit yang hendak disodorkan jadi SNI terhitung knalpot. Bila hal itu diwujudkan, knalpot after pasar asal Purbalingga bisa menjadi yang pertama di Indonesia yang memiliki label SNI. "Ini bisa menjadi pilot proyek untuk BSN untuk knalpot after pasar yang memiliki label SNI," tutur Kokoh.
Komentar
Posting Komentar